Pengabdian Kepada Masyarakat | Ipteks Bagi Wilayah (IBW)

PENDAHULUAN
Program IbW dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang eksis di masyarakat, antara lain, yaitu:
  1. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi;
  2. Ipteks perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat;
  3. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan
  4. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional.
Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran).

Proposal program IbW disusun bersama tiga pihak yang meliputi: Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra dan Pemkab/Pemkot. Adanya perguruan tinggi Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan IbW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi se-kota atau dari wilayah IbW yang ditetapkan Bupati/Walikota. Acuan yang digunakan dalam menyusun proposal IbW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah yang ditargetkan. Hendaknya dipahami masyarakat perguruan tinggi, bahwa program IbW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD. Pemahaman yang sebaliknya yaitu IbW menuntut dukungan Pemkab/Pemkot agar dihindari. Dengan demikian, sinergisme yang dibangun dalam IbW diwujudkan dalam bentuk kerjasama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan

Kemampuan menyusun usulan bersama seringkali menyulitkan, khususnya bagi pengusul yang kurang memahami teknik pengisian struktur dasar proposal. Oleh karena itu, penguasaan substansial program IbW, kemampuan mengintegrasikan program turunan RPJMD ke dalamnya, menjadi kriteria utama keberhasilan usulan. Luasnya kegiatan yang tercakup dalam proram IbW, umumnya menuntut berbagai jenis kepakaran dalam pelaksanaannya. Usulan lintas kepulauan hanya dapat dilakukan di wilayah yang memiliki banyak pulau dan dilakukan lembaga pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi yang berpengalaman dibantu perguruan tinggi setempat di wilayah pelaksanaan IbW.  

TUJUAN
Tujuan program IbW adalah untuk:
  1. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan
  2. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat
LUARAN KEGIATAN
Luaran program IbW dapat berupa:
  1. Jasa;
  2. Metode atau sistem;
  3. Produk/Barang; dan
  4. Paten

yang kesemua itu diharapkan mampu memberi dampak pada:
  1. updating ipteks di masyarakat;
  2. pertumbuhan ekonomi wilayah;
  3. terbentuknya keamanan dan ketentraman masyarakat;
  4. peningkatan atensi perguruan tinggi terhadap kawasan;
  5. peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
  6. peningkatan kegiatan pengembangan ilmu, teknologi dan seni di perguruan tinggi; dan
  7. Hasil program IbW wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel dan dipublikasikan melalui Jurnal/Majalah Internasional.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »